AI DAN HUKUM ARBITRASE

AI dan Hukum Arbitrase
Judul: AI dan Hukum Arbitrase: Arbitrase sebagai Mekanisme Penyelesaian Sengketa AI—Perbandingan Indonesia dan Uni Eropa
Pengarang: Dr. Liem Gai Sin
Penerbit: Perkumpulan Praktisi Bisnis International dan Manajemen (AIBPM Publisher)
Tahun Terbit: 2026
Sinopsis:
Buku ini membahas hubungan antara perkembangan Artificial Intelligence (AI) dan hukum, khususnya penggunaan arbitrase sebagai mekanisme penyelesaian sengketa yang timbul dari pemanfaatan teknologi AI. Pembaca diperkenalkan pada konsep dasar AI, karakteristiknya, persoalan kekayaan intelektual, pelindungan data pribadi, tanggung jawab hukum, serta berbagai sumber sengketa yang dapat melibatkan pengembang, penyedia layanan, pengguna, dan pihak ketiga.
Melalui perbandingan antara Indonesia dan Uni Eropa, buku ini mengulas kerangka hukum arbitrase nasional dan internasional, Konvensi New York 1958, General Data Protection Regulation (GDPR), serta Artificial Intelligence Act Uni Eropa. Buku ini juga menjelaskan berbagai teori arbitrase yang relevan dengan sengketa teknologi. Dengan pendekatan akademis dan praktis, buku ini diharapkan menjadi referensi bagi mahasiswa, akademisi, praktisi hukum, arbiter, regulator, pengembang teknologi, dan pelaku usaha dalam memahami penyelesaian sengketa AI secara adil, efektif, dan bertanggung jawab.
ENGLISH VERSION
AI and Arbitration Law
Title: AI and Arbitration Law: Arbitration as a Mechanism for Resolving AI Disputes—A Comparison between Indonesia and the European Union
Author: Dr. Liem Gai Sin
Publisher: Perkumpulan Praktisi Bisnis International dan Manajemen (AIBPM Publisher)
Year of Publication: 2026
Synopsis:
This book examines the relationship between the development of Artificial Intelligence (AI) and the law, particularly the use of arbitration as a mechanism for resolving disputes arising from AI technologies. It introduces the fundamental concepts and characteristics of AI and discusses intellectual property, personal data protection, legal liability, and potential disputes involving developers, service providers, users, and third parties.
Through a comparison between Indonesia and the European Union, the book explores national and international arbitration frameworks, the 1958 New York Convention, the General Data Protection Regulation (GDPR), and the European Union Artificial Intelligence Act. It also explains several arbitration theories relevant to technology-related disputes. Combining academic and practical perspectives, this book serves as a valuable reference for students, academics, legal practitioners, arbitrators, regulators, technology developers, and business professionals seeking to understand fair, effective, and responsible AI dispute resolution.

