http://keuangan.poltekpar-palembang.ac.id/slot88/ HAKI

HAKI

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 AIBPM now provide service in term of copyright and patent. Below is the information

Tarif Dasar Permohonan Pendaftaran Hak Cipta, Merek, Design Industri dan Paten

 

 

No

Service

Biaya

1

Hak Cipta

Rp. 1.600.000

2

Merek

Rp. 4.800.000

3

Design Industri

Rp. 4.000.000

4

Formalitas Paten

Rp. 5.500.000

5

Subtantif Paten

Rp. 6.150.000

6

Formalitas Paten Sederhana

Rp. 4.200.000

7

Subtantif Paten Sederhana

Rp. 2.800.000

 

Persyaratan dari proses HAKI

1. Scan/foto KTP Pencipta

2. Scan/foto akta pendirian lembaga/institusi (jika pemegang Hak Cipta adalah lembaga/institusi)

3. Scan/foto KTP yang bertindak untuk dan atas nama lembaga/institusi (jika pemegang Hak Cipta adalah lembaga/institusi)

4. Softcopy ciptaan

5. Tanda tangan persetujuan kontrak kerja yang dikirimkan oleh Sentra Kekayaan Intelktual

6. Bukti pembayaran biaya pendaftaran Hak Cipta

Estimasi selesai: 6 hari kerja setelah pembayaran dan perlengkapan diserahkan

 

register