AIBPM now provide service in term of copyright and patent. Below is the information
Tarif Dasar Permohonan Pendaftaran Hak Cipta, Merek, Design Industri dan Paten
No |
Service |
Biaya |
1 |
Hak Cipta |
Rp. 1.600.000 |
2 |
Merek |
Rp. 4.800.000 |
3 |
Design Industri |
Rp. 4.000.000 |
4 |
Formalitas Paten |
Rp. 5.500.000 |
5 |
Subtantif Paten |
Rp. 6.150.000 |
6 |
Formalitas Paten Sederhana |
Rp. 4.200.000 |
7 |
Subtantif Paten Sederhana |
Rp. 2.800.000 |
Persyaratan dari proses HAKI
1. Scan/foto KTP Pencipta
2. Scan/foto akta pendirian lembaga/institusi (jika pemegang Hak Cipta adalah lembaga/institusi)
3. Scan/foto KTP yang bertindak untuk dan atas nama lembaga/institusi (jika pemegang Hak Cipta adalah lembaga/institusi)
4. Softcopy ciptaan
5. Tanda tangan persetujuan kontrak kerja yang dikirimkan oleh Sentra Kekayaan Intelktual
6. Bukti pembayaran biaya pendaftaran Hak Cipta
Estimasi selesai: 6 hari kerja setelah pembayaran dan perlengkapan diserahkan